13 Februari 2013

Pencegahan Pencemaran

Diposting oleh Ayu Wulandini di 13.2.13


A. PENGERTIAN PENCEGAHAN PENCEMARAN
Pencegahan pencemaran adalah penggunaan bahan-bahan, proses-proses ataupun praktik-praktik yang mengurangi atau menghilangkan penimbulan polutan atau sampah pada sumbernya. Pencegahan pencemaran ini juga berfungsi untuk melindungi sumber daya alam.
Program pencegahan pencemaran ini bertujuan untuk mengurangi semua sampah dari produk. Program pencegahan pencemaran yang efektif akan:
- Mengurangi resiko dari tuntutan pidana dan perdata
- Mengurangi biaya operasi
- Mengembangkan partisipasi dan moral pekerja
- Menambah citra perusahaan di komunitas
- Melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan


B. KEUNTUNGAN DARI PROGRAM PENCEGAHAN PENCEMARAN
Sebuah bisnis harus mengeluarkan biaya untuk mengurangi toksisitas dan volume dari sampah yang mereka hasilkan. Sedangkan, perusahaan yang memiliki program pencegahan pencemaran yang efektif akan menjadi produser dengan biaya terendah dan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Biaya dari produk yang dihasilkan akan menurun sesuai dengan resiko kerugian dan biaya operasi akibat pencegahan pencemaran. Citra perusahaan di mata publik pun akan meningkat.

1. Mengurangi Resiko Tuntutan
Resiko tuntutan, baik perdata ataupun pidana akan berkurang seiring dengan menurunnya volume sampah yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Sampah yang dimaksud disini adalah semua jenis sampah, bukan hanya sampah yang berbahaya.

a. Peraturan Lingkungan pada beberapa tingkatan daerah sudah meminta kepada perusahaan untuk melakukan pencegahan pencemaran. Perusahaan yang memproduksi sampah yang terlalu banyak akan dikenai denda yang berat, dan pengelola dari perusahaan tersebut akan dikenai denda dan dipenjarakan jika pencemar tersebut disalah-olah.
b. Tuntutan Perdata meningkat seiring dengan meningkatnya timbulan sampah berbahaya dan pencemar lainnya. Penanganan sampah mempengaruhi kesehatan masyarakat dan harga properti di sekitar tempat produksi ataupun tempat pengelolaan sampah.
c. Biaya dan Resiko Kompensasi Pekerja berpengaruh langsung terhadap banyaknya volume bahan-bahan berbahaya yang diproduksi. Namun, tetap saja, tidak cukup bijak untuk memusatkan perhatian hanya pada sampah yang berbahaya.

2. Mengurangi Biaya Operasional
Program pencegahan pencemaran yang efektif dapat mengurangi biaya operasi yang seharusnya dikeluarkan. Pengurangan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan pada pengolahan, penyimpanan dan pembuangan sampah dari proses produksi hingga produk yang menghasilkan sampah.
a. Biaya Bahan Baku bisa dikurangi dengan menggunakan produk ataupun kemasan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit, sehingga sampah yang dihasilkan pun lebih sedikit. Dengan kata lain, efisiensi dari produksi tersebut harus ditingkatkan, agar sampah yang dihasilkan pun berkurang
b. Biaya Pengolahan dan Pembuangan Sampah adalah biaya yang pasti akan berkurang secara signifikan akibat adanya pencegahan pencemaran ini. Hal ini bisa terlihat dari berkurangnya perlengkapan yang dibutuhkan untuk mengontrol pencemaran, berkurangnya tempat untuk menyimpan sampah sehingga bisa digunakan untuk tempat produksi, serta merkurangnya pajak yang dibayarkan akibat pembuangan sampah.
c. Biaya Produksi bisa berkurang dengan adanya program pencegahan pencemaran ini. Biaya ini berkurang akibat adanya optimasi proses dan energi yang digunakan untuk mengurangi sampah.
d. Biaya Energi berkurang dengan adanya program pencegahan pencemaran. Energi  biasanya digunakan disemua lini produksi. Energi juga digunakan untuk mengoperasikan keseluruhan fasilitas bisa dikurangi dengan melakukan penilaian tentang bagaiman beberapa operasi berinteraksi
e. Biaya pembersihan fasilitas mungkin merupakan akibat dari perlunya memenuhi peraturan pada masa yang akan datang atau untuk menyiapkan fasilitas produksi ataunpun penyimpanan sampah yang dihasilkan. Biaya yang mungkin akan dikeluarkan di masa yang akan datang ini bisa dikurangi dari sekarang dengan mengurangi sampah yang dihasilkan

3. Meningkatkan Citra Perusahaan
Akhir-akhir ini kualitas lingkungan adalah isu yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya program pencegahan pencemaran dalam suatu perusahaan, perusahaan tersebut bisa meningkatkan citra perusahaannya yang terlihat dari program pencegahan pencemaran yang dilakukan secara efektif.
a. Para pekerja akan merasa lebih yakin dengan perusahaannya ketika mereka percaya bahwa perusahaannya menjamin keselamatan kerjanya dan melakukan tanggung jawab terhadap lingkungan masyarakat.
b. Sikap masyarakat akan lebih positif terhadap perusahaan yang memiliki program pencegahan pencemaran secara menyeluruh. Masyarakat juga akan lebih sadar akan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengelola dan membuang sampah. Sehingga mereka akan memilih produk yang ramah lingkungan serta menghindari konsumsi berlebihan daripada terfokus pada masalah pengelolaan dan pembuangan sampah.

4. Kesehatan Masyarakat dan Keuntungan Lingkungan
Mengurangi limbah produksi pada bagian hulu akan memberikan keuntungan karena bisa mengurangi kerusakan ekologi akibat ekstraksi bahan baku dan operasi pemurnian. Keuntungan lainnya adalah mengurangi resiko emisi yang dihasilkan pada saat proses produksi dan pada saat proses daur ulang, pengelolaan dan pembuangan sampah.


C. HIRARKI PENCEGAHAN PENCEMARAN



Prioritas tertinggi untuk mencegah pencemaran adalah pengurangan sumber yang digunakan dan penggunaan kembali sumbernya, atau menggunakan sistem daur ulang dengan loop tertutup. Hal ini secara langsung menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pengolahan ataupun pembuangan sampah di tempat lain. Penghapusan polutan pada atau dekat dengan sumber biasanya akan lebih murah daipada mengumpulkan, mengelola dan membuang limbah yang dihasilkan. Resiko yang dihasilkan pun akan lebih sedikit pula.


D. APA YANG TERMASUK PENCEGAHAN PENCEMARAN?
Pencegahan pencemaran adalah pengurangan yang layak secara maksimum atas semua limbah yang dihasilkan pada suatu produksi. Secara umum, ada dua metode yang bisa digunakan untuk mengurangi sumber pencemar, yaitu perubahan produk ataupun perubahan proses. Keduanya akan mengurangi volume dan toksisitas sampah yang dihasilkan.
a. Perubahan produk dalam komposisinya atau dalam penggunaan pada produk akhir bertujuan untuk mengurangi sampah pada saat pembuatan, penggunaan ataupun pembuangan akhir dari produk. Mendesain ulang produk bisa mengurangi dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan
b. Perubahan proses berhubungan dengan bagaimana produk tersebut dibuat. Hal itu meliputi perubahan bahan input, perubahan teknologi dan meningkatkan praktek operasional. Umumnya, perubahan proses akan lebih mudah untuk diimplementasikan dengan cepat daripada perubahan produk.


E. APA YANG TIDAK TERMASUK PENCEGAHAN PENCEMARAN?
Mengendalikan limbah ketika limbah tersebut sudah dihasilkan dari suatu proses produksi bukanlah pencegahan pencemaran.
a. Mendaur Ulang di tempat lain adalah salah satu proses pengelolaan sampah yang baik. Namun hal ini tidak termasuk dalam pencegahan pencemaran karena proses ini mengemisikan pencemar pada saat mengirimkan sampah dan proses daur ulang.
b. Memindahkan sampah yang berbahaya ke media lingkungan lain (udara, air atau tanah) tidak termasuk dalam pencegahan pencemaran. Proses ini seharusnya dihindari karena bisa merusak ekologi lainnya.

c. Pengolahan Limbah sebelum dibuang memang akan mengurangi tingkat toksisitas dan mengurangi tempat yang dibutuhkan untuk limbah tersebut tapi tidak menghilangkan semua zat pencemar yang ada di dalamnya.


F. KERANGKA PERATURAN PENCEGAHAN PENCEMARAN

Perusahaan diwajibkan untuk memiliki program pencegahan pencemaran untuk limbah yang diklasifikasikan sebagai zat yang berbahaya. Pengurangan sampah yang berbahaya diatur dalam Resource Conservation and Recovery Act (RCRA) pada tahun 1988, Pollution Prevention Act (PPA) pada tahun 1990 dan Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act (CERCLA). 


Beberapa negara telah memberlakukan undang-undang tentang pencegahan pencemaran atau minimisasi limbah. Pada bulan Maret 1992, terdapat 26 negara yang telah mengeluarkan undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut menerangkan tentang standar baku atas zat-zat yang telah dijelaskan pada RCRA, CERCLA dan Superfund Amendments and Reauthorization Act (SARA) pada tahun 1986. Standar baku zat lainnya bisa ditambahkan sesuai dengan keadaan negaranya masing-masing. Di beberapa negara, pemerintahnya telah mendirikan kantor untuk program pencegahan pencemaran, dewan pembina, atau komisi untuk memberikan bantuan secara teknis serta untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan penelitian.


Source: Facility Pollution Prevention Guide, US EPA, 1992



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ayu Wulandini Rezkyal Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez